JAKARTA, Harnasnews – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan langkah implementatif terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), akan segera dilakukan.
“Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS,” ujar Jaleswari dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dikutip dari antara, dia menyampaikan langkah implementatif yang akan dilakukan di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS yang meliputi 4 PP dan 4 Perpres, sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, serta langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.