JAKARTA, Harnasnews.com – Deputi III Kepala Staf Kepresiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan upaya ekstensifikasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara akan turut menyasar pada sektor-sektor industri digital.

Panutan di Jakarta, Rabu, mengatakan di saat pandemi COVID-19 seperti saat ini tidak mudah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan karena tingginya tekanan terhadap sektor-sektor ekonomi. Namun, berbagai upaya, salah satunya ekstensifikasi penerimaan pajak akan tetap dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan juga mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan.

“(Ekstensifikasi) terutama pada sektor-sektor yang belum menyumbang terhadap pembangunan, misalnya sektor digital,” ujar Panutan, seraya menambahkan progresivitas dalam perhitungan pajak akan dilakukan agar kebijakan perpajakan mencerminkan rasa keadilan.

Khusus untuk 2022, Panutan memaparkan ada empat poin arah kebijakan perpajakan, yang di antaranya, perluasan basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi wajib pajak berbasis kewilayahan.

Selanjutnya, penguatan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil, yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha.

Ketiga, inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Kemudian, pemberian insentif fiskal secara terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan efek pengganda ekonomi (multiplier) yang kuat.