Ia menyebut, pada 2021 dan 2022 , KSP bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah melakukan uji petik Sistem OSS Berbasis Risiko di berbagai kota, untuk mendapatkan masukan terkait implementasinya.
Selain itu, KSP bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Koperasi, juga mengawal penyaluran KUR baik dari sisi penegakan regulasi maupun mendorong pembentukan klaster-klaster UKM.
“Saat ini KSP juga terlibat dalam program sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH pada 2022, terkait data pelaku UMKM yang sudah siap mendapatkan sertifikasi halal,” kata dia.
Sebelumnya, dalam kegiatan pemberian NIB pelaku UMKM, perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7), Jokowi menekankan pentingnya pelaku usaha memiliki NIB untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. Dengan memiliki NIB, setiap pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman atau kredit perbankan guna mengembangkan usahanya.
Pada kesempatan itu, dia juga mendorong kepada kementerian terkait agar OSS dapat mengeluarkan 100.000 NIB per hari.
“KSP tentunya ikut mengawal percepatan kepemilikan NIB bagi pelaku UMK bersama tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Investasi, BUMN, dan Koperasi,” ujar Pirade.
Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui OSS Berbasis Risiko perwujudan dari amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(qq)