
JAKARTA, Harnasnews.com – Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat akan menghadirkan ahli ekonomi dan ahli hukum pidana ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, untuk membela kliennya yang kini menjadi terdakwa penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
“Ahli berikutnya kami ada dua lagi, ahli pidana dan ekonom,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
TAUD merupakan nama untuk tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, yang sebagian besar anggotanya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Baca juga: Ahli: Tuduhan kebencian pada cuitan Jumhur sulit dibuktikan
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Agus Widodo mengumumkan sidang untuk kasus Jumhur akan kembali berlangsung pada Kamis (27/5) dengan agenda mendengar pendapat ahli dari tim penasihat hukum.
Walaupun demikian, Oky belum dapat menyebut nama-nama ahli yang akan dihadirkan ke persidangan berikutnya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum telah menghadirkan Ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Josua Sitompul dan Ahli Bahasa dari Universitas Pancasila Yamin.