JAKARTA, Harnasnews – Kuasa hukum buronan Filipina Alice Guo, Gugum Ridho Putra, mengatakan bahwa kliennya datang ke Indonesia dengan rencana mendaftarkan diri menjadi suaka politik.
Gugum mengungkapkan alasan Alice ingin menjadi suaka karena merasa kasus dugaan pencucian uang yang dituduhkan bermuatan unsur politis.
“Sebetulnya masalah dia tidak murni karena kriminal. Ada latar belakang politik juga. Jadi, dia ingin mendaftarkan diri menjadi asylum atau suaka politik (di Indonesia),” kata Gugum ketika ditemui di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan Wali Kota Bamban, Filipina, itu berkaitan dengan praktik gim daring.
Pada awalnya, praktik tersebut dianggap legal oleh Presiden Filipina sebelumnya. Namun, dalam kebijakan pemerintahan Presiden Filipina saat ini, praktik gim daring itu dinyatakan ilegal sehingga muncul tuduhan tindak pidana pencucian uang.
“Kalau kami melihat, kasus ini bermuatan politis karena berbeda rezim dan berbeda kebijakan. Makanya, kalau suaka politik itu memungkinkan kalau orang itu meminta pelindungan atas alasan politik, kecuali kalau karena alasan pidana,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, Alice tidak sempat mendaftar menjadi suaka karena keburu ketangkap oleh pihak kepolisian Indonesia.
Gugum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal dan sedang tidak berstatus sebagai tersangka.