Kuasa Hukum dari Junaidi Elvis dan Bambang Soesatyo Somasi Salah Satu Media Online

JAKARTA, Harnasnews – Pengacara DR. Umbu Rudi Kabunang.SH.MH.CLI selaku Kuasa Hukum dari Junaidi Elvis dan Bambang Soesatyo memberikan somasi terhadap salah satu media porosjakarta yang mengutip perkataan Kliennya disalah satu media nasional terkait dengan perkara Windu Aji.

Dalam berita tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan General Manager Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Hendra Wijayanto; Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Adriansyah; Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan; dan pelaksana lapangan PT LAM, Glen Sudarto.
Korupsi Nikel dari tambang PT Antam Tbk di Konawe Utara terkait dengan tersangka sebagai pemilik saham PT LAM Windu Aji.

Demikian juga keterangan yang disampaikan Junaidi Elvis dikutip media nasional yang kini juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

Dia bilang, tidak terlibat sama sekali dalam perkara yang dihadapi Windu Aji.

Junaidi menyatakan bahwa pihaknya dan Bamsoet menjalin bisnis dengan Windu Aji dalam satu-dua proyek yang sampai saat ini belum dikerjakan.

Umbu Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya menilai penulis berita tidak tersebut tidak sesuai dengan kode etik Jurnalistik. Pasalnya menurut Umbu Rudi, pihak dari media tersebut tidak melakukan konfirmasi langsung ke Kliennya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Junaidi Evis, sehubungan dengan pemberitaan di media porosjakarta, kami menilai penulis kurang memahami kode etik sebagai mestinya seorang jurnalis tidak boleh menulis sembarang tanpa berdasarkan fakta dan bukti dan tanpa ada klarifikasi secara berimbang,” kata DR Umbu Rudi Kabunang dalam keterangan tertulisnya.

Umbu Rudi Kabunang menuturkan, jika pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut menggiring opini dan merujuk kepada dugaan tindakan pidana dengan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami mensomasi media ini untuk berhenti melakukan tindakan seperti ini dan sebagai informasi kami akan melakukan upaya hukum secara pidana di kepolisian RI karna klien kami merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Umbu Rudi sapaan akrabnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.