Kuasa Hukum Gem Sunardi Duga Ada Motif Lain Dibalik Fitnah yang dilakukan Oleh Mantan Istri Kliennya

JAKARTA, Harnasnews – Kuasa hukum Gem Sunardi, Rakhmat Jaya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menipu mantan istrinya. Pasalnya, sejauh ini tidak ada fakta dan bukti otentik baik dalam bentuk transfer maupun transaksi lainnya

Menurutnya, mengenai tanah dan harta milik kliennya itu diperoleh sejak tahun 2013. Sementara perkawinan dengan istrinya yang diketahui bernama Luquan Yang itu berlangsung di tahun 2014.

“Jadi jarak pembelian, seperti tanah yang ada di Cigombong, Bogor masyarakat baik Lurah maupun Camat mengetahuinya bahwa tanah tersebut milik Pak Gem. Sedangkan Ibu Luquan tidak dikenal masyarakat,” jelas Rakhmat Jaya, Sabtu (8/7/2023).

Sementara, kata dia, jika saat ini tiba-tiba mantan istri meminta menuntut harta padahal semua itu harta bawaan dari Gem Sunardi, tentunya sangat tidak masuk akal.

Menurut informasi masyarakat setempat bahwa belakangan ini Luquan Yang datang bersama dengan kuasa hukumnya mengklaim ada harta gono gini saat menikah dengan kliennya.

Terkait dengan pernyataan Luquan di Channel YouTube Irma Hutabarat yang mengatakan bahwa ada perempuan yang merebut suaminya, Rahmad menegaskan bahwa kliennya sudah menikah dengan seorang wanita yang diketahui bernama Paula Sharon Ekasinta (Sharon) secara sah menurut agama Islam.

“Pak Gem dan ibu Sharon sudah menikah secara islam. Dan adanya tuduhan menggunakan memakai cincin dan pakaian serta assesoris mantan istrinya itu juga tidak benar,” bebernya.

“Apa yang dikatakan oleh Luquan itu fitnah dan tidak benar. Dan perlu diketahui juga bahwa ibu Sharon merasa kehormatannya diganggu dan dihina,” imbuhnya.

Sementara itu, istri sah Gem Sunardi, Paula Sharon Ekasinta (Sharon) mengatakan, bahwa sebelum menikah dengan Gem dirinya sudah memiliki harta.

“Saya ini juga punya harta sebelum menikah dengan pak Gem. Saya ini lama bermukim di negara Amerika Dan Australia. Dan saat ini pun saya punya perusahaan. Jadi apa yang dituduhkan oleh Luquan kepada saya itu merupakan fitnah keji,” tegasnya.

Sharon juga menyayangkan sikap Irma Hutabarat dalam Chanel YouTube-nya yang seolah membenarkan pernyataan Luquan tanpa ada check and ricek terhadap sumber lain.

“Saya jujur sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini ini. Seharusnya Ibu Irma bisa mengkonfirmasi kepada suami saya maupun saya sendiri ketika membahas hal yang sensitif. Sehingga opini itu tidak berkembang liar dan seolah-olah benar,” pungkasnya.

Namun demikian, lanjut Sharon, pihaknya telah mempercayakan kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. “Melalui kuasa hukum, kami telah laporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Gem Sunardi, Rakhmat Jaya mengaku telah melaporkan Liquan Yang, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan: LP/B/3786/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2023. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.