SUMBAWA, Harnasnews – Sekda Sumbawa Hasan Basri kini harus berurusan dengan hukum, ia resmi dilaporkan oleh Surahman (Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah) atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.
Sebelumnya, Sekda Sumbawa ini telah mendatangi lahan Kantor Samsat Sumbawa Selasa (7/6) dan setibanya di lokasi, ia dengan arogan memerintahkan para anggota Satuan Pol PP untuk merobohkan bangunan milik H. Maksud yakni pagar tembok pembatas sepanjang puluhan meter dan bangunan warung kopi yang berdiri diatas lahan milik H. Maksud berdasarkan Sertifikat Hak Milik 2384.
Atas perintah langsung Sekda Sumbawa itu, setidaknya ada 60 orang anggota Satuan Pol PP secara langsung merobohkan bangunan tersebut.
Bahkan dengan lantang di tengah kerumunan warga, Sekda mengaku siap mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Sehingga Sat Pol PP yang didampingi oleh TNI – Polri, Kejaksaan Negeri Sumbawa serta beberapa kepala Dinas terkait yang dikomandoi oleh Kasat Pol PP H. Sahabuddin melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar dan tembok permanen yang berlokasi di halaman Kantor UPTB Samsat Sumbawa.
Adapun pembongkaran tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : 875.1/300/HUKUM/2022 yang telah ditandatangani oleh Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani.