Kuasa Hukum H Rusmaidi Minta Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
BOGOR, Harnasnews – Pemilik Tanah dan Ruko di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 48 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, H. Rusmaidi (73) merasa dizdolimi oleh William Kalip dan para mafia tanah. Pasalnya tanah dan ruko miliknya telah beralih status kepemilikan tanpa ada dasar jual beli.
H. Rusmaidi melalui Kuasa hukumnya, Irawansyah, SH, MH mengatakan bahwa menurut peraturan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Kuasa Mutlak dilarang dijadikan peralihan hak.
Larangan itu juga tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa PPAT menolak untuk membuat akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
“Atas dasar itu, saat ini pihak kami, sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada William Kalip di Pengadilan Negeri Cibinong nengan nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi,” kata Irawansyah.
Sementara itu, Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Fernandia Fabiola, SH., Mkn yang ditugaskan William Kalip untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4992/Nanggewer/2010 tanggal 18 Desember 2010, SHM No 4993/Nanggewer tanggal 1 Desember 2010, SHM No. 5155/Nanggewer/2012q tanggal 3 Pebruari 2012 dan SHM Nomor 5004/Nanggewer tanggal 2 Februari 2012 saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Vila Bogor Indah 6, Selasa (21/2/2023) mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan AJB atas permintaan Wiliam Kalip tanpa menghadirkan Rusmaidi selaku pemilik.