Kuasa Hukum H Rusmaidi Minta Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Notaris Fernandia Fabiola mengatakan Wiliam Kalip meminta untuk mengurus AJB dengan membawa berkas berdasarkan PPJB yang ditandatangani oleh Rusmaidi yang dibuat oleh Notaris Dessi, SH di Jakarta.

“Saya mengurus AJB yang diminta Wiliam Kalip atas dasar PPJB dan surat kuasa jual yang dibuat oleh Notaris Dessi,” ujar Fernandia Fabiola.

Dengan keluarnya AJB yang diurus Notaris Fernandia Fabiola tanpa menghadirkan Rusmaidi selaku pemilik tanah, Kuasa hukum, Irawansyah mempertanyakan Notaris Fernandia Fabiola dan BPN Cibinong yang membuat AJB tersebut menjadi sertipikat. Padahal jelas-jelas perbuatan tersebut telah dilarang berdarakan peraturan undang-undang.

Irawansyah meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto melakukan tindakan tegas untuk memberantas para mafia tanah yang mengakibatkan kerugian terhadap masyartakat. (Red)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.