Kuasa Hukum IOI Tegaskan Produk HYPN Bukan Persoalan Perbankan

Terkait dengan pembayaran restrukturisasi atas putusan PKPU yang telah berjalan tujuh tahap, kata Hasbullah, menjadi iktikad baik dari pihak IOI untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengatakan adanya pembayaran secara bertahap atas putusan PKPU ini menandakan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk dari investasi bodong.

“Jangan sampai kita tersesat dalam memahami perkara ini. Pembayaran yang sudah dilakukan hingga tujuh tahap oleh pihak IOI ini menunjukkan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk investasi bodong. Sampai sekarang IOI tetap mampu membayar dan tidak ada sama sekali niat untuk tidak membayarkannya,” kata Hasbullah menegaskan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 2 Juni 2021, pihak IOI menunaikan kembali pembayaran restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun. Pembayaran tersebut menjadi tahap ketujuh yang sudah dilakukan oleh IOI sejak putusan PKPU dinyatakan inkrah.

Sebelumnya, berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada bulan Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada bulan Desember 2020.

“Kami tetap berkomitmen untuk tetap menjalankan skema restrukturisasi HPYN ini secara bertahap ini. Kami akan maksimal untuk menjalankannya,” kata Communication Director IOI Deasy Sutedja.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.