MATARAM,Harnasnews.com – Kuasa hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot,MP – Ir. H. Mokhlis,M,SI ( Jarot – Mokhlis) Reski Wirmandi,SH mengatakan jika dirinya sangat optimis bahwa bawaslu NTB akan melakukan diskualifikasi kepada pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah – Dewi Novinati (Mo- Novi) pada 11 januari mendatang.
“Jika mendengar saksi fakta yang hadir di bawaslu hari ini kami sangat yakin jika bawaslu nantinya akan melakukan diskualifikasi kepada paslon Mo – Novi. Karena, banyak dugaan tsm pada pilkada sumbawa 9 desember 2020 lalu,”ungkapnya kepada sejumlah awak media di kantor bawaslu NTB.(28/12/2020).
Lanjutnya, saksi fakta yang kami ajukan ini saat ini sudah mencapai 24 orang. Dan bisa saja bertambah.
“Saksinya bisa saja bertambah. Karena banyak temuan dilapangan yang kami temukan sehingga dengan temuan tersebut nantinya bawaslu bisa menentukan sikap agar pasangan Mo – Novi di diskualifikasikan,”tegasnya.
Tambahnya, saksi fakta pertama dihadirkan di bawaslu 8 orang dan hari ini ada 16 orang. Totalnya sudah 24 dan tidak menutup kemungkinan saksi fakta bisa bertambah terus karena banyak bukti – bukti yang ditemukan dilapangan selama proses pilkada berlangsung,”timpalnya.
Sambung Reski, hal ini terjadi karena ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh nomor 4.