SUMBAWA,Harnasnews – Empat orang pengacara hebat antara lain NEKI HENDRATA, S.H ,ZUBHAN J PRIHATIN, S.H, SATRIO EDI SURYO, S.H., M.H dan HERI ARDHI,S.H melayangkan surat keberatan kepada Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah.
Surat tersebut terkait dengan pemberhentian Juniardi Akhir Putra sebagai Direktur Perumdam Batulanteh oleh Bupati yang dibacakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Dedi Heriwibowo pada 28 april 2022 lalu.
Dalam surat keberatan disebutkan bahwa kami adalah Kuasa Hukum dari Direktur Perumdam Batulanteh Sdr. Juniardi Akhir Putra, S.T., S.ST., M.Kom.;
Pada tanggal 28 April 2022 telah dikeluarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa Dan Penunjukan Dewan Pengawas Dalam Pelaksana Tugas Pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa dengan pertimbangan:
1. Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Sumbawa Dengan Nomor LHP.IV/ 786/06/Itkab-RHS Tanggal 7 April 2022 Perlu Ditindaklanjuti Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Surat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Nomor: 12/DP/2022 Tanggal 22 April 2022 Hal: Rekomendasi Pemberhentian Direktur Perumdam Batulanteh, Salah Satunya Merekomendasikan Mengusulkan Pemberhentian Direktur Perumdam Batulanteh Periode 2020-2025.
3. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Sumbawa Dan Surat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa, maka pemberhentian sebagaimana telah memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 49 huruf c, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan TIM KUASA HUKUM DIREKTUR PERUMDAM BATULANTEH Alamat; Gang Bidara Hill Residence RT.008 RW.011 Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa .
selain itu juga kuasa hukum juniardi akhir putra juga menjelaskan tentang Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa.
Atas pertimbangan diatas dikeluarkan Keputusan Bupati dan menetapkan pemberhentian Direktur Perusahaan Umum daerah Air minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa, atas nama klien kami, Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST, M.Kom. Pemberhentian perlu mendapat kajian yang mendalam, karena in procedural.
Hal ini didasarkan pada fakta hukum yang di alami oleh klien kami pada tahap pemeriksaan yang diduga telah merugikan perusahaan PDAM sebesar Rp. 179.800.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun fakta yang sebenarnya:
1. Pengadaan water meter di dasarkan pada Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah dibuat tahun sebelumnya yang memuat
besar harga dari water meter tersebut dimana Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) ditanda tangani oleh BUPATI selaku KPM dan DEWAS dalam pengadaan tahun berjalan harga yang ditetapkan dalam RKAP sebesar Rp. 425.000.
Namun karena keuangan perusahaan yang belum siap saat itu, di sisi lain kebutuhan water meter sangat mendesak, sehingga ada perusahaan yang menawarkan diri dengan harga sebesar Rp. 325.000 dengan kapasitas water meter standar SNI disini kami melihat ada efisiensi harga sebesar Rp.100.000 sehingga terjadi penghematan harga yang didapat oleh perusahaan;
2. Pembayaran yang dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan cara dua kali (cicil) melalui sisa pembayaran operasional.
3. Selama perusahaan ini di pimpin oleh klien kami (Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST, M.Kom) selalu menyampaikan laporan bulan maupun laporan tahunan baik laporan operasional maupun laporan anggaran kepada Dewan Pengawas.
Di dalam laporan tersebut, pada tahun 2021 saldo yang di miliki oleh perusahaan mencapai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) di luar biaya operasional (baik gaji pegawai maupun biaya lainnya) sehingga perusahaan mengalami surplus
anggaran bukan kerugian sebagai mana yang dijadikan alasan dalam pemberhentian tersebut;
4. Pada tahun 2021 berdasarkan nilai kinerja BUMD Air Minum Di provinsi NTB PDAM Batulateh Kabupaten Sumbawa masuk kategori SEHAT di masa pandemic covid 19. Selain itu, pada tahun 2020 PDAM Batulateh Kabupaten Sumbawa berdasarkan hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik di tetapkan Wajar Tanpa Pengecualian;
Bahwa berbagai fakta sebagaimana tersebut diatas, kami mengganggap bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan sebagaimana yang dituduhkan dalam alasan perhentian Klien kami tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa tidak mengikuti tahapan yang sebenarnya seperti tidak dilakukan penyampaian kesimpulan sementara dan pembuatan berita acara hasil kesepakatan terkait dengan hasil pemeriksaan khusus dengan pihak yang diadukan dan di diketahui atasan langsung serta hal-hal yang
berkenaan dengan kasus tersebut.
Sehingga apa yang dilakukan oleh inspektorat bersifat tendensius dan cacat hukum karena klien kami tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi serta membela diri atas hasil pemeriksaan dari Inspektorat tersebut;
Bahwa pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa didasarkan pada Pasal 49 huruf c, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa.
Adapun bunyi pasal diatas:
Pasal 49 huruf c yang menyatakan jabatan anggota Direksi PERUMDA Air Minum Batulanteh berakhir apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu Pasal 51 yang menyatakan (1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, pemberhentian
dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: b) terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PERUMDA Air Minum Batulanteh, negara, dan/atau Daerah; e) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Terkesan sewenang-wenang, walaupun Perda tersebut tentu tidak mengatur dengan jelas mekanisme pemberhentian Direktur, seharusnya Bupati selaku PKM harus mengacu atau melihat pada peraturan yang lebih tinggi yang mengatur mengenai mekanisme Pemberhentian seorang Direktur sebagaimana yang terkandung dalam asas lex superior deregot legi inferior yang artinya bahwa hukum yang lebih tinggi menyampingkan aturan hukum yang lebih rendah atau aturan yang lebih rendah harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi.
Sebagai bentuk penyempurnaan dari perda tersebut hal ini disampaikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang terkandung dalam Paragraf 5 Pemberhentian. Adapun bunyi beberapa pasal terkait dengan mekanisme pemberhentian:
Pasal 15
(1) Direksi berhenti karena:
a. masa jabatannya berakhir; dan
b. meninggal dunia.
(2) Direksi diberhentikan karena:
a. permintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. melakukan tindakan yang merugikan PDAM;
d.melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
e. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
Pasal 16
(1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau
direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Kepala Daerah hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Kepala Daerah untuk memberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang
bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat Selain Permen tersebut, pemberhentian direksi juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah Pasal 52 poin c yang berbunyi “diberhentikan sewaktu-waktu”. Lebih lanjut lagi diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55. Adapun bunyi Pasal tersebut:
Pasal 54
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutaan tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD. Pasal 55
(1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diberhentikan oleh RUPS.
(2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
Dari uraian beberapa peraturan menteri terkait dengan pemberhentian sewaktu waktu jelas diatur mekanisme pemberhentian sehingga Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 tersebut, kami melihat sewenang-wenang dan tidak memberikan ruang kepada Klien kami untuk membela diri sehingga kebijakan tersebut sangat
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas;
Oleh karena itu kami merasa keberatan dengan di terbitnya Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa Dan Penunjukan Dewan Pengawas Dalam Pelaksana Tugas Pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa.
Karena keputusan tersebut bersifat in procedural dan sewenang- wenang, karena:
1. Berdasarkan fakta yang sebenarnya bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa tidak mengalami kerugian yang sebagaimana yang di tuduh kepada klien kami, Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST, M.Kom;
2. Beberapa tahap yang dilakukan oleh inspektorat tidak dilakukan seperti tidak penyampaian kesimpulan sementara dan pembuat berita acara hasil kesepakatan terkait dengan hasil pemeriksaan khusus dengan pihak yang diadukan dan di diketahui atasan langsung serta hal-hal yang berkenaan dengan kasus tersebut sehingga tidak ada kesempatan Klien kami membela diri;
3. Keputusan bupati tersebut sangat Prematur, sewenang-wenang dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Jo Permen Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Bahwa berdasarkan alasan dan uraian kami sebagaimana tersebut diatas, kami memohon kepada bapak bupati untuk dapat membatalkan Keputusan Bupati Sumbawa tersebut karena in procedural yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan;
Sebagai bahan pertimbangan bapak. Kami melampirkan beberapa alat bukti sebagai dasar argumentasi keberatan kami, Surat Kuasa yang diberikan oleh klien kami atas nama Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST, M.Kom kepada tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti masalah ini baik di tingkat litigasi maupun non litigasi;
Demikian surat ini kami sampaikan atas tanggapan dan perhatian Bapak Bupati di sampaikan terima kasih; Sumbawa, 9 Mei
Selain itu juga surat keberatan tersebut ditembuskan kepada
1. Gubernur NTB di Mataram
2. DPRD NTB di Mataram
3. DPRD Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
4. Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram
5. Kapolda NTB di Mataram
6. Ombusdman RI Perwakilan NTB di Mataram
7. Kejaksaan Negeri Sumbawa di Sumbawa
8. Kapolres Sumbawa di Sumbawa
9. Media Massa baik elektronik maupun cetak di Sumbawa
10.Arsip.(HR)