JAKARTA, Harnasnews – Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan adanya unsur pelecehan dalam sidang anak AG (15).

“Pelecehan itu kan udah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu,” kata Basri selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Menurut Basri, apa yang disampaikan kliennya di persidangan sudah jelas mengenai motif hingga penyebab  terjadinya penganiayaan.

Mario menyebut, kejadian tersebut  terjadi lantaran adanya informasi dari mantan kekasih, Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan  anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.

“Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, gak ada secara eksplisit disebutkan,” kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.