Kuasa Hukum Minta Akbar Sorasa Dibebaskan

SUMBAWA, Harnasnews – Pembacaan pledoi sebanyak 25 halaman yang dibacakan oleh Syiis Nurhadi SH MH didampingi oleh Endra Syaifuddin SH MH dan Iwan Harianto SH MH meminta kepada majelis hakim agar Akbar Sorasa Dibebaskan dari segala tuntutan.

“Dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa di dalam pledoi kami atau hal-hal yang diminta yaitu pertama untuk menolak tuntutan dari saudara jaksa penuntut umum,”ujarnya (1/11).

Lanjutnya, kemudian yang kedua menerima nota pembelaan atau play doi dari penasehat hukum,

“Kemudian yang selanjutnya yang ketiga yaitu menyatakan bahwa perbuatan saudara Akbar bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. karena dalam tugasnya sebagai seorang guru,”paparnya.

Lanjutnya, kemudian yang selanjutnya yang keempat yaitu menyatakan putusan bebas terhadap saudara Akbar kemudian yang terakhir membebankan biaya perkara yang timbul.

“Akibat perkara ini kita bebankan kepada negara dan subsider dalam hal majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,”pangkasnya.

Sementara JPU Kejari Sumbawa Barat yang diwakilkan kepada Armeinda Pradita Utami,SH akan menjawab pledoi dari tim pengacara Akbar Sorasa pada Minggu akan datang.

“Jawabannya akan kita dilakukan Minggu depan (8/11),”singkatnya.

Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB telah melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut Akbar Sorasa didakwakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.

Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.