BEKASI, Harnasnews.com – Sidang perkara pemalsuan menghadirkan fakta baru bagi kuasa hukum para terdakwa pada sidang perkara Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Selasa (27/4/2021).
Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Wahid cs, Taufik Hidayat Nasution, menjelaskan pertama terletak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) milik saksi pelapor Gunawan Alias Kiwil.
“Jadi kalau berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan banyak kejanggalan, seperti SPOP 1987 sedangkan tahun meninggalnya Ontel bin Teran sekitar 1950-an,” ucap dia kepada wartawan usai sidang.
Kemudian, alamat pada SPOP itu dinilai tak valid karena tertera Kampung Serang RT 003 RW 03, padahal pada tahun 1987, alamat permakaman itu adalah Kampung Serang RT 005 RW 02.
Kata dia. Alamat RT 003 RW 03, baru ada pada 1995 ketika pemekaran RT dan RW di lingkungan Desa Tamanrahayu.
“Kejanggalan lagi dalam SPOP
tersebut nomor persil 56, sedangkan kalau dilihat dari Letter C Desa Tamanrahayu, Pak Abdul Waihd tak pernah menemukan persil 56. Yang ditemukan ada Persil 50 atas nama Satam bin Ontel. Punya anak dua, Siong dan Sakam. Sakam punya anak namanya Unan yang merupakan ayah saksi pelapor,” kata dia.
Kemudian Taufik sempat menyoroti luas lahan di SPOP sebesar 10 juta meter persegi yang pada BAP kepolisian juga berbunyi demikian.
“Tadi saksi bilang luas 11 ribu, di SPOP 10 juta meter. Kalau pun benar seluas 10 ribu atau 11 ribu meter persegi itu juga masih dalam ambang luas tidak wajar. Berapa pajaknya itu. Di situ terlihat keragu-raguan Saudara Gunawan dalam memberikan keterangan,” kata dia.