JAKARTA, Harnasnews – Kuasa hukum mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan calon kontraktor dan subkontraktor secara tidak sah dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan sebelum diumumkannya lelang pengadaan proyek BTS.
“Terdakwa Yohan Suryanto juga tidak pernah bertemu dengan calon kontraktor maupun subkontraktor,” kata Benny Daga, kuasa hukum Yohan Suryanto, dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Benny, pertemuan dengan Anang Achmad Latif, Elvano Hotarangan, dan Feriandi Mirza, pada tahun 2020—2022 hanya meeting online (pertemuan daring) melalui zoom dan ada diskusi via grup. Namun, tidak satu pun melibatkan calon kontraktor atau subkontraktor. Benny menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan vendor mana pun untuk mengatur tender dan harga pesanan.
“Kajian yang dilakukan terdakwa Yohan Suryanto sesuai dengan kaidah,” kata Benny, dilansir dari antara.
Sidang agenda pembacaan putusan terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto akan digelar pada hari Rabu (8/11) di PN Jakarta Pusat.