Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun penjara.
Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menuntut mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Selain itu, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun kurungan penjara. (sls)