KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dikawal oleh personil kepolisan Polres Metro Bekasi Kota, Warga Jatikarya melakukan aksi menduduki tanahnya miliknya di ruas Tol Cimanggis – Cibitung di gerbang tol Jatikarya 2 pada Senin (26/04). Warga menuntut ganti rugi lahan seluas 42.669 meter persegi yang belum digantikan oleh Kementerian ATR yang telah dibangun jalan tol.
“Keinginan klien kami hari ini ingin menyampaikan segala apa yang mereka derita sekarang ini kiranya agar segera berakhir, karena klien kami sudah dua kali memenangkan PK, sehingga tidak ada alsan lagi bagi kementerian ATR untuk tidak segera menertibkan surat pengantar karena berbicara undang-undang nomor 2 tahun 2012,” ujar Kuasa Hukum Warga H.Dani Bahdani kepada media pada Senin (26/04).
Menurutnya, hak kepemilikan tanah telah hapus demi hukum, maka untuk penyelesaiannya tidak membutuhkan lagi pembatalan sertifikat atau hak apapun dengan penetapan 04 tahun 2016 dan tanggal 6 Juni 2017 dimenangkan tunggal oleh warga Jatikarya.
“Jadi kami mohon kepada bapak presiden untuk kiranya memerintahkan kepada kementerian ATR BPN untuk segera menerbitkan surat pengantar pencarian yang konsinyasi sebesar 218 miliar kepada warga masyarakat Jatikarya,” imbuhnya
Dikatakan dia bahwa keterangan tersebut diperkuat dengan keterangan lurah Jatikarya yang membenarkan bahwa tanah tersebut milik warga.
Berdasarkan sema nomor 3 tahun 2016 bahwa ketentuan untuk pencairan uang konsinyasi dibutuhkan surat pengantar dari PPK pengadaan tanah BPL yang juga ketua BPN Kota Bekasi.