“YKMI melayangkan keberatan administrasi yang dikirimkan hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022,” kata Kuasa Hukum YKMI Amir Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Keberatan itu merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 rentang Administrasi Pemerintahan.
Alasan Keberatan itu, kata dia, karena Keputusan Menkes yang menetapkan tentang jenis vaksin digunakan untuk COVID-19 masih menggunakan vaksin nonhalal.
“Sementara perintah Putusan MA mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Ahsani Taqwim Siregar mengatakan keputusan Menkes sama sekali tak mencantumkan vaksin mana yang halal dan haram.
“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin. Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” katanya, dilansir dari antara.