SEMARANG, Harnasnews – Susan Sanger telah mengajukan gugatan verzet terhadap Putusan pengadilan agama Semarang dengan nomor 1131/Pdt.G/2024/PA Semarang. Pihak pelawan menegaskan ada beberapa hal yang diduga disembunyikan dari pihak terlawan.
Sementara itu, Pihak Susan menyebut telah mengecek adanya panggilan sidang pertama , kedua , ketiga dan ke empat diduga ada pihak lain yang dengan sengaja menyembunyikan surat panggilan / informasi ini sehingga klien kami tidak menghadiri sidang sidang perkara ini yang mana putusan pengadilan agama Semarang dengan nomor 1131/Pdt.G/2024/PA Smg tanggal 4 Juli 2024 adalah memutuskan talak satu cerai dengan klien dan Kukrit SW.
“Setelah di cek ternyata panggilan sidang pertama dan selanjutnya di duga ada pihak lain yang sembunyikan dari kami, dan mendapatkan informasi dari SIPP Pengadilan Agama Semarang bahwa persidangan perkara tersebut telah dilaksanakan 4 kali,”disebutkan pihak Susan.
Pada Rabu 10 Juli Susan telah mendatangi pengadilan agama Semarang, namun tak disangka olehnya perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan pada Kamis 4 juli 2024, setiap surat yang disampaikan oleh pengadilan ternyata tidak diberikan kepada Susan, melainkan ditahan oleh pihak lain dengan inisial L.
“Relaas Pemberitahuan Putusan tersebut telah dikirim ke alamat klien kami pada tanggal 10 Juli 2024 dan diterima oleh Sdr. N. Sdr. N adalah yang bekerja di rumah kami yang ditempati oleh klien kami yang masih tinggal satu rumah dengan terlawan,” ujar pihak Susan.
Saudara N, mendapatkan instruksi dari Sdr. L agar setiap menerima surat dari Pengadilan Agama Semarang yang ditujukan kepada Klien kami segera dilaporkan di serahkan kepada Sdr. L dan surat surat panggilan sidang tdk diserahkan ke pihak Susan.
Lebih lanjut, kami mengajukan Perlawanan/Verzet atas putusan tersebut yang mana dengan tujuan agar kami dapat pertahan kan hak hak hukum. “Dengan memeriksa kembali perkara ini dalam persidangan di pengadilan agama semarang ke depan,”ujar pihak susan.(Aep)