Pasuruan,Harnasnews.com – Tim resmob Suropati (TRS) Satreskrim Pasuruan kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari sabtu (19/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB , bertempat di warung kopi depan ruko JL. WR. Supratman No. 28 Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Kronologis kejadian ketika korban Rozali yang beralamat di Balunganyar kecamatan lekok bersama ke empat temannya dengan menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri minum ngopi di sebuah warung kopi di sekitar poncol , setelah itu korban dan ke empat temannya berpindah tempat di warung depan ruko Jalan WR. Supratman No.28, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Selang beberapa menit setelah duduk minum ngopi tiba-tiba datang sebanyak 10 orang menanyakan pemilik sepeda motor satria berwarna pink milik korban, salah satu teman korban kemudian menyebutkan nama Rozali (korban) pemilik motor pink tersebut, tanpa basa basi lagi pelaku langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam) berjenis clurit dan langsung membacok korban di bagian punggung dan kepala sebelah kanan.
Setelah membacok Rozali (korban), pelaku pun bersama rombongan langsung bergegas melarikan diri ke arah timur, korban pun segera di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota pasuruan dr.Soedarsono dengan bercucuran darah, namun nyawa Rozali (korban) tak tertolong sehingga meninggal dalam perjalanan menuju RSUD dr.Soedarsono.
Tak sampai 24 jam Tim resmob Surapati Reskrim (TRS) Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk Pelaku Pada hari Minggu pagi (20/10/2019) sekira pukul 06.00 wib, pelaku yang berhasil di amankan yakni , Muhammad Syahroni(18) warga Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai eksekutor pembacokan, Muhammad Farhan(16) warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebagai Dalang, serta Ahmad Alfarisi(17) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berperan sebagai yang membantu mencari keberadaan korban.
Saat akan di tangkap Roni eksekutor pembacokan mencoba melakukan perlawanan sehingga di hadiahi timah panas oleh TRS Polres Pasuruan Kota.
Tak hanya pelaku, TRS Polres Paskot pun juga menyita Barang bukti berupa 1 buah kaos warna biru bertuliskan Konco Blakraan, 1 unit sepeda motor Satria FU warna ungu, 1 buah handphone merk OPPO type A3S warna merah, dan 1 bilah sajam jenis clurit yang masih terdapat bercak darah dengan panjang 30 cm beserta sarung clurit.
menurut AKP Slamet Santoso selaku Kasatreskrim Pasuruan Kota menyampaikan ” Motif kejadian ini di karenakan dendam, sebab korban pernah melakukan pemukulan kepada salah satu pelaku beberapa pekan lalu , sehingga terjadi kasus ini”
” Pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat 3 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun”. Imbuh AKP Slamet Santoso. (And/hid)