BANGKALAN, Harnasnews.com – Kali ini Polsek Konang Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, di Jalan Raya Ds. Bandung, Kec. Konang, Kab. Bangkalan. Pada hari Kamis (05/09/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.
Hal itu diungkapkan Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, S.H., mengatakan, Unit Satreskrim Polsek Konang kemarin berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan I jenis sabu diwilayahnya, tersangka yang ditangkap ini berinisial, R (20), asal Surtikanti Kel. Semampir, Kec. Sidotopo, Kota Surabaya.
Ditambahkannya, usai menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Konang bersama anggotanya menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi Jalan Raya Desa. Konang.
” Sekitar pukul 01.00 Wib dari kejahuan petugas melihat batang hidung tersangka, saat mulai dekat petugas menghentikan laju motornya dan sebelum melakukan penggeledahan, petugas menjelaskan jika dirinya seorang Anggota Polri yang akan menggeledah dirinya, lalu tersangka pasrah saat digeledah petugas, ” ucapnya pada media Harian Nasional News. Sabtu (7/9/19).
” Saat pinggang tersangka digeledah ditemukan Narkoba tersebut, selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkapnya.