“Untuk laporan lainnya itu yang bukan kewenangan KY,” lanjut Joko.
Selain itu, KY menemukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim ini terbanyak diterima di DKI Jakarta dengan total 78 laporan. Selanjutnya, Jawa Timur di posisi kedua dengan total 48 laporan masuk.
“Ketiga, Sumatra Utara dengan 39 laporan, keempat, Jawa Tengah dengan 27 laporan, dan Jawa Barat dengan 26 laporan,” kata Joko.
Hingga saat ini, KY telah memverifikasi 359 laporan. Rinciannya, sebanyak 108 laporan berupa permohonan pemantauan dan 123 laporan berupa permohonan kelengkapan. Namum, ada 56 laporan dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan sebanyak 10 laporan disimpulkan bukan kewenangan KY.
“Sebanyak 36 laporan lainnya meneruskan ke instansi lain, 20 berupa register, dan enam meneruskan ke investigasi,” kata Joko.(qq)