“Satu, hakim terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata ketua majelis Nurul Elmiyah, dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, sidang MKH pertama, Selasa (27/9), merupakan usulan dari KY dengan terlapor Hakim Pengadilan Agama Watampone MYHS. Adapun MKH terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis dari KY adalah Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.
Sementara itu, perwakilan MA terdiri atas Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. Namun, karena terlapor sedang diopname dengan alasan sakit, majelis memutus untuk menunda sidang selama 10 hari kerja sembari mengecek kebenaran alasan terlapor.
Memasuki sidang MKH kedua pada hari Rabu (28/9) ditujukan kepada Hakim PN Serang SWP. MKH yang merupakan usulan dari MA terdiri atas Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis, dengan anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.