Delapan kantor itu masing-masing tiga kantor penghubung di wilayah Indonesia bagian barat yang terletak di Aceh, Sumatera Barat dan Lampung. Berikutnya Banjarmasin, Kendari dan Bali. Kemudian dua kantor penghubung KY berada di Indonesia timur, yakni Jayapura dan Manokwari.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu berharap hingga akhir masa jabatannya, seluruh provinsi sudah memiliki kantor penghubung.
Pada kesempatan itu, Mukti berharap dukungan masyarakat dari berbagai elemen dalam membantu kinerja KY karena untuk mengawasi ribuan hakim termasuk segala bentuk potensi penyimpangan perilaku hakim bukan perkara mudah.
Lahirnya KY, kata dia, untuk melakukan check and balance terhadap kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, keberadaan 20 kantor penghubung KY diharapkan dapat mengawasi kinerja hakim, termasuk mempermudah akses bagi masyarakat pencari keadilan. (qq)