SUMBAWA, Harnasnews – Saat ini Kejaksaan terus melakukan dan mencari informasi tentang keberadaan Amrin. Amrin merupakan orang yang diduga menerima uang dari pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu pada tahun 2019 lalu.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA Putujuniartana Putra,SH kepada wartawan media ini (9/8) mengatakan bahwa saat ini terus mencari informasi tentang keberadaan Amrin. Bahkan Kejari Sumbawa sudah bersurat ke kejaksaan Negeri Palu.
“Kami sudah meminta bantuan ke kejaksaan negeri Palu. Karena, alamat surat yang kami tujukan sebelumnya ternyata orangnya tidak ada dialamat tersebut. Sementara alamat tersebut kami dapatkan dari orang yang pernah mengantar uang kepada Amrin saat itu,”singkat Bli Agung sapaan akrabnya dengan media ini.