JAKARTA, Harnasnews – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung langkah Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan dan ketersediaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah membuat master plan pembangunan RS Soeharto Heerdjan. Adapun rencana perluasan pembangunan RS tersebut di lahan aset milik Kemenkes yang saat ini dijadikan rumah dinas dan sebagian besar dihuni oleh ratusan mantan karyawan RS Soeharto Heerdjan.
“Rumah dinas itu kan bersifat sementara, sepanjang penghuninya itu mash bekerja di RS tersebut. Namun jika negara atau pihak Kementerian Kesehatan akan mengambilnya dan digunakan untuk kepentingan negara yang lebih luas maka warga harus menerimanya. Tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Sebab tidak ada alas hak bagi warga yang mengklaim itu adalah tanah miliknya,” ujar Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Namun demikian, kata Jonly, dirinya juga meminta kepada Kemenkes agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga penghuni rumah dinas di komplek RS Soeharto Heerdjan itu untuk segera mengosongkan rumahnya.
“Tentunya dilakukan cara-cara yang humanis. Meski tanah tersebut adalah milik Kemenkes dan akan digunakan untuk perluasan pembangunan RS Soeharto Heerdjan. Kami yakin Kemenkes tidak gegabah dalam menjalankan sebuah langkah itu. Dan pastinya telah memiliki alas hak atas tanah tersebut. Sehingga berani melakukan pemasangan papan terkait imbauan pengosongan lahan yang saat ini dihuni oleh sejumlah keluarga dan mantan karyawan RS Soeharto Heerdjan,” jelas Jonly.
Seperti diketahui, ratusan keluarga dan mantan karyawan RS Soeharto Heerdjan Grogol mengaku resah atas pemasangan papan rencana pembangunan di lokasi komplek rumah dinas RS Soeharto Heerdjan Grogol.
Mereka mengklaim telah menghuni komplek tersebut puluhan tahun. Mereka beranggapan bahwa selama ini telah membayar PBB dan memasang PLN dan PAM dari kantong sendiri tanpa membebani pihak RS Soeharto Heerdjan.