SEMARANG,Harnasnews – Bertempat di Dermaga Kamla pelabuhan Tanjung Emas Semarang telah di laksanakan press release oleh Komandan Lanal Semarang yang diwakili Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan terkait penangkapan satwa yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen di perairan pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Rabu (24/8/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen Lanal Semarang bahwa ada kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal, Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi, M.Tr.Hanla., M.M., kemudian memerintah Komandan KAL Pulau Bengkoang Letda Laut (P) Edi Mario beserta Tim untuk melaksanakan pencarian Kapal yang dicurigai di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Pada titik koordinat 06°55,620’S – 110°25,393’T, di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dan KAL Pulau Bengkoang beserta tim melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal TB. Maruta VII dan TK. Maruta XVIII yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang di informasikan oleh intelijen Lanal Semarang.
Pada saat dilaksanakan pemeriksaan tim pemeriksa menemukan berupa 8 kardus berisi burung campuran jenis cucak ijo 22 ekor dan kapas tembak jumlah 32 ekor, yang tidak masuk dalam daftar manifest serta satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen yang semestinya disamping itu satwa tersebut termasuk hewan yang dilindungi. Dan KAL Pulau Bengkoang beserta tim membawa pelaku/pemilik dan barang bukti untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini barang bukti berupa burung dan kelengkapannya serta pelaku/pemilik selanjutnya akan di serahkan dari Lanal Semarang kepada pegawai PPNS Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya.(bud/Pen)