Jakarta,Harnasnews.com – Berbagai langkah terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam rangka mewujudkan revitalisasi pemasyarakatan, khususnya di bidang pelayanan pemasyarakatan.
Menggandeng lima mitra kerja baik pemerintah maupun non-pemerintah, upaya tersebut terwujud dengan ditandatanginya perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen PAS dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan RI, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Pustaka Bergerak Indonesia (PBI), Search for Common Ground (SFCG) dan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) , di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Kamis (9/8/18).
PKS yang disepakati antara Ditjen PAS dan Ditjen PEN terkait dengan Pengembangan Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk Orientasi Ekspor merupakan perpanjangan atas adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.HH.05.05 Tahun 2018 dan Nomor 01/M-DAG/MoU/4/2018 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Hasil Produk Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun MoU antar lembaga pemerintah tersebut telah berhasil dilaksanakan pada tahun ini dalam kegiatan pameran Produk Narapidana The 4th BIMP-EAGA and IMT-GT Trade Fair 2018 di Songkhla, Thailand.
“Selama ini kegiatan lapas dalam industri yang termasuk dalam program pembinaan kemandirian telah berhasil memproduksi barang-barang yang memiliki nilai jual dengan kualitas ekspor. Namun kita harus terus berupaya untuk meningkatkan meningkatkan kualitas produk-produk hasil karya WBP sehingga lebih mampu bersaing dan memiliki peluang ekspor yang lebih besar,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.
Dalam hal layanan pemasyarakatan bagi WBP, Ditjen PAS juga bekerja sama dengan PUSHAM UII dan PBI. PKS antara Ditjen PAS dengan PUSHAM UII berfokus terhadap penanganan tahanan dan WBP penyandang disabilitas. Petugas Pemasyarakatan akan mendapatkan berbagai pelatihan dalam penanganan WBP penyandang disabilitas serta penyusunan standar penanganan WBP penyandang disabilitas.
“Setiap WBP memiliki hak yang sama sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Saya sangat berharap dengan adanya kerjasama ini akan meningkatkan kualitas pemenuhan hak-hak bagi WBP,” harap Utami.
Peningkatan minat WBP terhadap literasi juga ditingkatkan melalui PKS dengan PBI yang akan menitikberatkan pada peningkatan budaya membaca dan menulis bagi tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan.
“Penyediaan bahan bacaan dan kegiatan literasi akan diselenggarakan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ucapnya.