Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan 13,43 kg Ganja Asal PNG

Namun setelah tim patroli melanjutkan pengawasan, katanya, tim mendeteksi secara visual pada permukaan laut adanya benda terapung yang mencurigakan yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi dan memastikan benda terapung tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan didapatkan satu buah tas dan satu kantung plastik terikat pada aki baterai jenis FB Hidash 75 ampere dan ditemukan di dalam tas dan kantung plastik barang terlarang berupa ganja dalam beberapa bungkusan,” katanya lagi, dilansir dari antara.

Dia menambahkan Tim Quick Response Lantamal X mulai melakukan pengejaran terhadap Longboat guna melakukan pemeriksaan namun sekitar perairan tidak terlihat dan tidak ditemukan.

“Sehingga saat ini personel kami terus melakukan pengejaran terhadap enam orang tersebut dan barang bukti yang ditemukan akan diserahkan Polresta Jayapura Kota untuk diselidiki lebih lanjut,” ujarnya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.