JAKARTA,Harnasnews – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat. Demikian disampaikan LaNyalla, Minggu (30/1/2022) di Jakarta.
Menurut LaNyalla, dirinya mengaku geram karena masih saja menerima keluahan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah. “Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minya goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter,” tukasnya.
Hal itu menurut LaNyalla karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.
“Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” sambungnya.
LaNyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.
“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).
“Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum,” Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).
“Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut,” sambung dia. Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. (*)