Anton menambahkan, Lapas Kelas III Cikarang selama ini telah memberikan beberapa kegiatan agar saat keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kembali di lingkungan, para warga binaan dapat berkembang.
Kegiatan itu di antaranya membuat sendok atau garpu makan dari daur ulang plastik. Juga memberikan segala bentuk keterampilan agar setelah keluar dapat berwiraswasta.
Diketahui, besarnya remisi khusus I berjumlah 651 orang, diantaranya selama 15 hari sebanyak 200 orang. Sedangkan, remisi selama 1 bulan sebanyak 448 orang. Kemudian, pengurangan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
Sementara itu, remisi khusus II bagi narapida yang bebas berjumlah 8 orang, diantaranya selama 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 5 orang.
Adapun jumlah narapirana di Lapas Kelas III Bekasi ada sebanyak 1.578 orang. Diantaranya, narapidana sebantak 1322 orang dan tahanan sebanyak 256 orang.
Sedangkan, narapidana narkoba ada sebanyak 787 orang, dan selebihnya narapidana kasus hukum lainnya. (Dhr)