Surabaya,Harnasnews.com – Lapas Kelas I Surabaya berhasil meringkus JD bin SNR, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sempat kabur. Dengan bantuan dari jajaran Polres Sampang, khususnya Polsek Camplong, JD ditangkap pada 17 Juli 2018 lalu. Jidi ditangkap saat mengunjungi istrinya di Desa Benje Tabulu, Sampang.
Penangkapan Jidi bermula ketika petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas I Surabaya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Camplong. Anggota Polsek mendapati JD berada di dalam wilayahnya.
“Kami mendapatkan informasi dari anggota kepolisian bahwa JD menikah dengan NH warga Desa Benje Tabulu,” terang Kepala Lapas Kelas I Surabaya Pargiyono.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak polisi, pihak Lapas diminta tidak langsung mengambil tindakan. Namun, tim kamtib dan polisi terus memantau pergerakan JD. Selama enam hari pemantauan, ternyata JD sering mengunjungi istri barunya itu pada tengah malam.
“Datang hampir tiap malam, tapi keesokan paginya langsung pergi, begitu seterusnya,” lanjut Pargiyono.
Pada hari ketujuh pengintaian, Polisi tidak mau terus kucing-kucingan. Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah NH pada 17 Juli 2018 pukul 07.30. Pada saat ditangkap, JD berusaha bersembunyi di bawah kasur. Setelah itu, JD langsung diserahkan kepada pihak Lapas.