Lapas Sumbawa Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Permen Kumham Nomor 43 Tahun 2021

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Senin (03/01).

Sosialisasi peraturan yang memuat ketentuan pemberian Asimilasi Rumah tersebut berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Sumbawa Besar usai pelaksanaan sholat zuhur berjamaah.

Kepala Subseksi Bimkemaswat, Ahmadan, menjelaskan terkait isi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi rumah sampai dengan 30 Juni 2022, dimana disebutkan bahwa aturan ini berlaku bagi narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana, serta tanggal 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2022.

“Yang bisa memperoleh asimilasi rumah adalah yang sudah jalani setengah dan dua pertiganya sebelum 30 juni 2022.” jelasnya kepada para warga binaan.

Dari sosialisasi ini diharapkan warga binaan dapat memahami tata cara pelakasanaan pemberian Asimilasi kepada narapidana serta siapa saja yang telah memenuhi syarat. Ahmadan juga berpesan agar warga binaan dapat bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaanya sehingga tujuan pencegahan covid-19 dapat tercapai.

Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Sumbawa Besar M. Fadli berharap pelaksanaan pemberian Asimilasi pada periode kali ini dapat terlaksana dengan baik, serta warga binaan yang memperoleh program ini juga dapat kembali menjadi masyarakat yang lebih baik.

“semoga dapat dijalankan dengan baik, serta warga binaan yang dapat program ini tidak lagi terlibat pelanggaran hukum, tentunya kami berharap mereka dapat mengembangkan diri dengan bekal yang didapatkan selama mengikuti pembinaan di lapas.” pungkas Kalapas.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.