Laporan Keuangan Kementerian ESDM Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Atas laporan tersebut, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga KKKS belum tertib yang mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan.

Selain itu, terdapat selisih nilai nilai tukar dolar AS dan line item asset antara pencatatan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mengakibatkan perbedaan nilai pencatatan pada PPBMN dan SKK Migas.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Lebih lanjut Isma Yatung mengharapkan peningkatan kerja sama dan sinergi dengan Inspektorat Jenderal agar lembaga itu melakukan reviu terlebih dahulu kecukupan bukti atau dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.