Laporan Terkait Mutasi Jabatan Kepada PANWASLU, Dinilai Tak Cukup Bukti

Lumajang,Harnasnews.com – Pasca laporan Adre Eskobar, warga Pasirian, Lumajang kepada Panwaslu, Senin (21/5) terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lumajang. Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik sebagai terlapor didampingi tiga pengacara yakni Mahmud SH, Yusuf SH dan Wiwin SH menggelar Konferensi Pers, pada Rabu (23/5/18) waktu lalu.

Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik mengatakan, bahwa mutasi pejabat Pemkab yang pertama pada pelantikan tanggal 19 Februari 2018, itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara subtansi.

“Saya sebagai Bupati Lumajang, yang waktu itu belum cuti, sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

Jumlah yang muncul dalam mutasi sejumlah 513 yang pernah diusulkan sebelumnya. Namun pada waktu itu ada perubahan adanya pengajuan terkait pensiun dini dari Ir. Nurul Huda, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Maka dilakukan penataan kembali dan perubahan dengan usul yang kedua, sehingga menjadi 563 orang.

“Jumlah pejabat yang dilantik, telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, tertanggal 11 Mei 2018, di ruang Kemendagri Dirjen Otonomi Daerah, yang dihadiri oleh Direktur FKKBD Kemendagri dan beberapa orang, yang memberikan rekomendasi kepada kita. Dan untuk itu bisa meminta kepada BKD,” ungkap H. As’at.

Dia menyampaikan, bahwa mutasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi mutasi ini tidak ada masalah, dan mutasi tersebut tidak ada undang-undang.

“Saya berharap penjelasan ini tidak membuat kita ribut, dan membuat tidak nyaman. Tidak usah diributkan biar masyarakat ke depan tidak bertanya-tanya, dan ini sudah kami pertanggungjawabkan, baik di tingkat provinsi hingga pusat karena itu sudah tugas kami,” jelasnya.

Sementara itu, Mahmud pengacara H. As’at mengatakan, laporan yang hanya bermodalkan foto copy tersebut dinilai tidak cukup bukti karena tidak akurat. Minimal pelapor harus mempunyai dua alat bukti, yaitu bukti surat dan bukti saksi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.