Laporkan Mantan Suami, Susylawati Berharap Ada Kepastian Hukum

SUNGAILIAT, Harnasnews.com  – Susylawati warga Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung berharap laporan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian dan atau keterangan palsu yang dilakukan mantan suaminya Hengky yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Babel ada kepastian hukum.

“Saya berharap laporan saya terhadap mantan suami saya (Hengky – red) yang saya laporkan ke Mabes Polri Juni 2018 dilimpahkan ke Polda Bangka Belitung ini ada kepastian hukum,” ungkap Susylawati, di Sungailiat, Senin (7/10).

Laporan Susylawati ke Mabes Polri itu dibenarkan kuasa hukumnya Hady Salampesy saat mendampingi klaiennya.

“Jadi memang benar klaien kita ini (Susylawati – red ) telah membuat laporannya ke Mabes Polri sekira bulan Juni 2018 lalu, dimana yang dilaporkan itu terkait dugaan penggelapan serta beberapa dugaan lainnya. Penggelapan yang dimaksud dimana terlapor telah menjual sebagian harta untuk anak mereka, secara hukum itu masih milik bersama dan belum ada keputusan dari pihak terkait,” jelas Hady.

Ditambahkan Hady Salampesy setelah laporan dari Mabes Polri itu dilimpahkan ke Polda babel pada Juli 2018 dimana dilakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap laporan itu, selanjutnya terlapor Hengky ditetapkan menjadi tersangka.

“Nah sejak dilimpahkan ke Polda Bangka Belitung Tim Penyidik telah menetapkan telepor (Hengky – red) sebagai tersangka dari beberapa rangkaian proses penyidikan, Pihak penyidik menetapkan terlapor sebagi tersangka setelah menemukan ada peristiwa pidana yang dilakukan dimana terlapor sudah menjual dulu sebagian harta hibah tersebut pada agustus 2017,” kata Hady

Lanjut Hady Salampesy saat ini berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian dan atau keterangan palsu dan atau pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kliennya itu masih dalam tahap pra penuntutan di kejakasaan.

“Menurut pasal 372 KUHP terbukti sebagian harta itu milik Susylawati dan itu ada putusannya yakni 1/2 milik pelapor serta 1/2 milik terlapor, berkas tersebut sesuai permintaan jaksa pihak penyidik kepolisian sudah memenuhinya,” terangnya

Menurut Hady selaku kuasa hukum Susylawati dirinya belum tau bagai mana perkembangan berkas yang dimaksud

“Sampai hari ini saya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan (SP2HP) dari pihak yang berwenang untuk memberikan hal tersebut,” tukasnya

Di katakan Hady status terlapor Hengky sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan sudah ditahan dipolda Babel, penahanan itu terkait dengan tindak pidana pencurian dalam keluarga serta dasar penahanan tersebut mengingat alamat terlapor tidak jelas jangan sampai menghilangkan barang bukti.

“Setelah ditetapkan tersangka melalui gelar perkara terlapor sudah ditahan dipolda Babel mengingat alamat terlapor tidak jelas takutnya berpotensi menghilang barang bukti dengan alasan ini dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya

Pada saat membuat laporan resmi ke Mabes Polri dengan laporan Nomor : LP/B/724/VI/2018/Bareskrim tanggal 5 Juni 2018 tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian atau keterangan palsu atau pemalsuan dokumen, Susylawati masih status istri Hengky (Terlapor – red)

Namun pada tahun 2015 hubungan perkawinan Susylawaty dengan terlapor telah bercerai, belum ada putusan terakait Harta gono gini terlapor sudah menjual harta itu tanpa seizin pelapor namun terhadap harta bersama atau harta gono gini tersebut belum mendapat putusan dari pengadilan, tetapi terlapor telah menjual harta tersebut tanpa seizin pelapor.

Dari tindakkan yang dilakukan terlapor,Susylawati mengalami sejumlah kerugian dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara Asisten Pidana Umum ( Aspidum ) Kejati Babel Irwansyah mengaku bahwa perkara itu sekarang masih P19

“Berkas itu saat ini sedang P19” kata Irwansah singkat dalam sambungan telpon beberapa waktu lalu. (Ngadianto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.