“Ini kan Lucu dan sangat aneh. Dimana tanah yang tak bertuan diterbitkan sporadiknya. Atas dasar itu, mungkin penegak hukum bisa meminta keterangan dari masyarakat,” tambah Roni.
Oleh karenanya, Roni meminta kepada penegak hukum untuk menelusuri terkait dengan keluarnya sporadic dari 8 hektar yang telah diterbitkan oleh Kades.
“Kami meminta penegak hukum untuk menelusi tentang penerbitan sporadik dengan luas tanah 8 hektar. Dan ini harus kita awasi bersama,” katanya. (Her)