Lawan COVID-19: Kemendag Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan GO-JEK untuk Permudah Distribusi Barang Kebutuhan Pokok 

COVID-19

JAKARTA,Harnasnews.com – Kementerian Perdagangan melakukan terobosan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dalam menyambut datangnya Ramadan, serta Lebaran 2020, dengan menandatangani nota kesepahaman dengan GO-JEK, 20 April 2020.

Penandatanganan tersebut dilakukan untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
bagi masyarakat, antara lain untuk komoditas daging sapi.

Penandatanganan dilaksanakan di kantor Kementerian Perdagangan oleh Direktur Jenderal  Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah  GO-JEK Shinto Nugroho.

Sebagai sumber protein yang tinggi, daging sapi merupakan barang kebutuhan pokok masyarakat  sesuai ketetapan Perpres 71 Tahun 2015. Akibat pandemi COVID-19 ini, permintaan daging sapi  dari tingkat pemotongan di rumah potong hewan (RPH) mengalami penurunan berkisar 20—30  persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini kebutuhan daging sapi nasional  sebesar 717.150 ton/tahun atau setara konsumsi 2,5 kg/kapita/tahun. (Survey VKBP 2017-BPS) Saat ini, stok daging sapi masih cukup dengan jumlah sekitar 36.000 ton, termasuk stok di anggota  ASPIDI sebesar 3.800 ton. Perum Bulog sendiri masih memiliki stok daging sapi beku sebesar 110  ton.

Guna menjaga ketercukupan stok daging sapi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, Ramadan, dan Lebaran tahun ini, pemerintah juga telah menambah pasokan impor melalui  penugasan BUMN dan swasta.

Sedangkan, untuk meningkatkan penjualan komoditas pangan di pasar rakyat dan ritel modern,GO-JEK juga akan melakukan kerja sama dengan APPSI dan APRINDO. Sekitar 20 persen pasar rakyat dan anggota APRINDO sudah melayani penjualan secara daring. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan angka tersebut akan meningkat sehingga memudahkan masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Mendag menambahkan, pandemi COVID-19 di Indonesia ini menyebabkan permintaan pasar terhadap komoditas pangan berkurang. Hal ini dipicu banyaknya hotel, restoran, katering, kantin sekolah dan perkantoran, serta warteg yang membatasi aktivitasnya, bahkan memilih tidak beroperasi.

Konsumsi yang menurun tersebut juga menjadi salah satu pengaruh terhadap perlambatan ekonomi nasional.

“Sebagai pemerintah, Kementerian Perdagangan akan terus memfasilitasi permintaan dan menjaga ketersediaan pangan nasional. Termasuk pada Hari Konsumen Nasional, 20 April 2020 ini.

Konsumen Indonesia harus terus bisa berdaya, paham akan hak-haknya, serta kritis dan teliti pada setiap barang yang dibeli dan dikonsumsinya,” pungkas Mendag Agus.(Idhar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.