Sidoarjo,Harnasnews.Com – Lembaga Bantuan Hukum Jombang yang berkantor di jalan Setiabudi mendampingi terdakwa Suabidin bin Kanip selaku kuasa hukum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis(22/03/18).
Suabidin bin Kanif menjelaskan, kepada wartawan kalau dirinya ini adalah korban dari ulah mantan Kepala Desa.
Berawal saat terdakwa direkrut oleh Suwanto mantan Kepala Desa untuk menjadi Ketua Kelompok Gapoktan karena adanya program pemerintah melalui Kementerian Keuangan tentang kucuran dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang di peruntukkan masyarakat desa Ketawang Kec Purwosari melalui Bank Jatim Cab Pare,Kediri.
Setelah dilakukan sosialisasi, maka terbentuk 10 anggota yang di ketuai Suabidin bin Kanip (terdakwa), kemudian mengumpulkan sertifikat dari anggota dengan perjanjian setiap anggota akan memperoleh pinjaman dana.
Dalam pelaksanaannya Bank Jatim telah mengucurkan dana sebesar Rp 500 juta.Suabidin bin Kanip menjelaskan,adanya kucuran dana sebesar itu,kelompok hanya mendapatkan dana sebesar Rp.195 juta dan sisanya dibawa oleh Suwanto.Setelah seluruh anggota juga Suabidin melakukan pelunasan sertifikat milik anggota, belum ada satu pun yang dikembalikan oleh pihak bank dengan alasan pinjaman harus di lunasi semuanya.
Dengan penjelasan seperti ini anggota semakin bingung dan akhirnya ketua kelompok di laporkan hingga menuju meja Tipikor.
Dengan adanya kasus seperti ini para Advokat yang tergabung di LBHJ antara lain :Agus KHoirul Huda,SH bersama Farid Fajaruddin,SH, Agus Sholahuddin,SH dan Merkuri Wahyudi, SH akan mengawal terdakwa Suabidin bin Kanip untuk menegakkan kebenaran dan keadilan karena klien kami adalah korban,”ujar Farid. (Try)