“Penertiban harus dilakukan dengan cara humanis dan tentunya dengan pola pendekatan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, serta memberikan penyuluhan terkait bahayanya jika tinggal di bawah kolong jembatan,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut Kenneth, tinggal di lokasi permukiman kumuh kolong tol Angke 2 dapat berujung kepada berkurangnya keindahan kota bahkan bisa membahayakan warga yang tinggal di sana.
Kesehatan warga, lanjut Kenneth, bisa terancam lantaran tidak memiliki sirkulasi udara yang layak dan fasilitas sanitasi yang buruk.
Kenneth melanjutkan, Pemprov DKI harus memastikan terlebih dahulu bahwa warga yang tinggal di kolong tol memiliki KTP DKI.