“Sebelumnya, kita mengenal istilah Jamkesmas atau Jamkesda, namun itu hanya jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu saja. Dulu, salah satu masalah utama yang ada di tengah masyarakat adalah biaya kesehatan yang mahal,” kata Putih Sari melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad.
Menurut Putih, program JKN yang bergulir sejak Januari 2012 telah memberikan manfaat kepada masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjadi peserta JKN.
“Dengan hadirnya program JKN, negara telah hadir di tengah masyarakat memberikan jaminan kesehatan tidak melihat masyarakat mampu atau tidak, seluruh warga wajib menjadi peserta JKN,” kata Putih dalam kegiatan sosialisasi langsung di tengah masyarakat Desa Cempakasari, Kabupaten Purwakarta.
Ia mengatakan Kabupaten Purwakarta telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan total capaian sebesar 97,06 persen atau 978.393 jiwa dari 1.008.058 jumlah penduduk di wilayah setempat. Artinya, hampir seluruh masyarakat di Kabupaten Purwakarta telah terlindungi oleh Program JKN.
Ia mendorong seluruh pihak untuk mengoptimalkan capaian UHC agar seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta terdaftar seluruhnya ke dalam Program JKN.
Selain itu, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Putih mengajak agar senantiasa rutin membayar iuran kepesertaan.
Menurutnya, peserta juga harus tetap menjaga status keaktifan kepesertaan JKN agar tetap bisa digunakan di kemudian hari.
“Kalau kartunya tidak aktif, tidak bisa mengakses manfaat layanan kesehatan. Sekarang maksimal tunggakan hanya dihitung 24 bulan terakhir saja. Hal ini merupakan kebijakan dari pusat untuk memberikan keringanan bagi peserta yang menunggak,” katanya.
Ia melanjutkan prinsip gotong royong yang dianut BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN sudah sangat tepat dan mendapat dukungan seluruh pihak.