“Bagaimana mungkin ketika rakyat susah mendapatkan minyak goreng, ternyata otoritas yang berwenang malah menyalahgunakan wewenang-nya,” kata Mufti dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu malam.
Mufti menyoroti penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, hal ini sebagai bahan evaluasi yang penting bagi Mendag dan jajarannya.
“Ini juga menjadi tamparan keras bagi Mendag dan jajaran Kemendag. Lembaga yang seharusnya ada di garda terdepan memastikan semua kebijakan, ternyata ada dugaan menyalahgunakan wewenang,” ujar Mufti.
Kasus ini, kata dia, harus menjadi catatan penting bagi Mendag bahwa selama ini proses bisnis di lembaganya diduga disalahgunakan. “Mendag harus berani melakukan perubahan radikal,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan, Indonesia adalah produsen CPO terbesar, yakni sekitar 33 persen pasokan CPO dunia datang dari Indonesia, namun rakyat berbulan-bulan menghadapi kelangkaan pasokan minyak goreng.