Legislator Nilai RUU Perlindungan Pasar Rakyat Perlu Segera Dibentuk
JAKARTA,Harnasnews.com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta menilai Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar Rakyat perlu segera dibentuk, agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar-pasar modern.
Sebab, dari data Kementerian Perdagangan di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap. Pasar rakyat dinilai kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.
Menurutnya, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggelar usaha di pasar rakyat yang kehilangan pekerjaannya karena tidak kuat bersaing dengan pasar modern. Menurutnya, dengan adanya perlindungan kepada pedagang di pasar rakyat, menjadi cikal bakal nafas dari gotong royong.