Lembaga Penyiaran Dilarang Menyiarkan Iklan Ucapan Berbuka dari Paslon
MATARAM,Harnasnews.Com – Komis Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka yang berasal dari pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Larangan ini juga berlaku bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio diluar yang diperbolehkan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan demokratis. KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.
“Kami sudah edarkan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI Pusat sudah menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional,”kata Yusron, Jumat (18/5).
Dibeberkan Yusron, beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan diluar iklan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak. KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media selama 14 hari. Dalam satu hari, intensitas penayangan iklan sebanyak 10 kali. Sehingga selama masa kampanye tiap-tiap paslon mendapat jatah 140 kali.