Jakarta, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.
KPU selaku termohon mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomo urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.
“Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku,” kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).