BANDA ACEH, Harnasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan hukuman masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu.

Dikabarkan dari antara, sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.

Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.