LKPJ Akhir Jabatan TA 2019 Desa Mendalan

PASURUAN,Harnasnews.com –  pada hari selasa 17/09/2019 pemerintah desa (Pemdes) Mendalan, Kecamatan Winongan mengadakan, Kabupaten Pasuruan mengadakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Jabatan TA 2019.

Acara ini di gelar di sebabkan menjadi salah satu syarat yang harus di lakukan oleh Pemdes yang akan  mengikuti Pilkades Serentak pada bulan November 2019 ini.

Acara di hadiri seluruh muspika yang ada di Kecamatan winongan, baik itu dari pihak Polsek, Koramil, juga camat winongan, dan di hadiri perwakilan dari masyakat Mendalan yang meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keterwakilan perempuan.

Acara yang di mulai pada pukul 11.00 WIB di buka dengan sambutan dari Ticto selaku camat Winongan yang menyampaikan bahwasannya ada 3 tahapan yang ada di DD dan ADD, 20% pada tahap pertama, 40% di tahap kedua, dan 40% di tahap ketiga.

Dan juga di jelaskan di dalam sambutannya bahwa Pemdes Mendalan masih menerima tahap pertama dan untuk tahap ke dua masih dalam proses di TA 2019, ini di jelaskan agar bisa di mengerti oleh para undangan.

Di lanjutkan dengan penyampaian  LKPJ oleh Ony Agus Harianto selaku Kepala Desa (Kades) Medalan, lalu penyerahan Berkas LKPJ Akhir Jabatan TA 2019 kepada Zainul Arifin selaku ketua BPD desa Mendalan, Kecamatan Winongan.

Seusai acara saat beraudience dengan camat winongan menyampaikan “dengan di gelarnya acara ini kades Ony sudah resmi melepas tanggung jawabnya terkait Pemerintahan Desa, saya berharap agar Pilkades serentak yang damai, dengan selogan Pilkades Damai.”

Dan saat beraudience dengan Ony selaku Kades Mendalan menyampaikan “dengan terselesaikannya acara ini maka saya bisa bebas dalam mengikuti kompetisi Pilkades yang akan di gelar di desa Mendalan.”

“Dan bersamaan dengan ini saya sudah lepas dari tanggung jawab tentang Pemdes Mendalan, ini agar masyarakat mengetahui agar untuk ke depannya tidak mudah terhasut dengan isu isu miring, dan ini sesuai dengan sambutan yang di sampaikan oleh Camat bahwa perhari ini Kades Ony hanya mempertanggung jawabkan Dana Desa Tahap Pertama, sebab Tahap 2 dan selanjutnya sudah terlepas dari Kades Ony.” Pungkas Ony.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.