Hal tersebut, kata Seylla, berdasarkan ketentuan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan hanya dengan SPPLH.
Selain itu sesuai juga dengan Kepwal nomor : 660.1/Kep.144-DinasLH/III/2020 tentang pedoman penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib di lengkapi dengan upaya pengelolalan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan ke sanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Berdasarkan kajian dan ketetuan tekhnis tersebut, bangunan Gedung Golkar yang baru itu, kami menilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan sesuai ketentuan berlaku,” imbuh Alumni S2 Universitas Trisakti itu.
Pasalnya, kata Seylla, keberadaan gedung itu telah sesuai dengan ketetuan yang berkaku. Baik itu Rekom KRK, Rekom Site Plan, Rekom teknis IMB, Kajian lingkungan SPPLH, Kajian rekom Pemadam kebakaran. “Artinya sudah tidak ada kendala apapun,” ucap Seylla.
Adapun bagi pihak-pihak yang mempersoalkan tanah tersebut, Seylla beranggapan bawa hal itu merupakan dinamika interna polititik dan tidak perlu disikapi dengan berlebihan.
“Bagi para pihak yang selama ini terus menyudutkan Golkar Kota Bekasi tentu harus berpiki jernih. Karena tidak mungkin pengurus Golkar melakukan pelanggaran dalam sebuah proses perizinan pembangunan,” tandas Seylla. (Dh)